PPID Sulsel Paparkan Kebijakan dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik dalam Uji Publik Monev KIP 2024

Plh Kepala Dinas Kominfo-SP, Sultan Rakib selaku Ketua PPID Sulsel dalam kegiatan Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa (12/11/2024). (Foto: ist.)

Sulsel.99news.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mengikuti Presentasi Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024).

Plh Kepala Dinas Kominfo-SP, Sultan Rakib selaku Ketua PPID Sulsel mengulas secara sistematis dan terperinci mengenai Kebijakan, Strategi, Capaian dan Komitmen Pemprov Sulsel dalam memudahkan masyarakat memperoleh hak atas informasi di Sulsel.

“Keterbukaan Informasi Publik sejatinya adalah sebuah keniscayaan yang didasari oleh kebijakan, dijalankan dengan strategi, dan dikuatkan oleh semangat dan komitmen pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai ”goals” partisipasi bersama dalam pembangunan,” papar Sultan Rakib.

Baca Juga  Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS

Ia menyebutkan, sepanjang Januari hingga November 2024, jumlah permintaan infromasi publik yang dikabulkan sebanyak 281 dari 297 permintaan, atau mencapai 96 persen.

“Sementara sisanya merupakan permintaan informasi yang tidak dikuasai, karena dokumen tersebut tidak berada di bawah kewenangan Pemprov Sulsel, misalnya permintaan dokumen Pemerintah Derah (Pemda) lain,” jelas Sultan.

“Kami berharap PPID menjadi ajang pembuktian kami dalam proses penerapan Undang-Undang Keterbukaan Infromasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, kami juga berharap nilai itu terus mengalami peningkatan kita kembali masuk sebagai badan publik yang informatif sebagaimana di tahun 2022,” tutupnya.

Sementara itu Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat, Rospita Vici Paulyn menyebutkan, monev yang dilaksanakan untuk kali ketujuh ini, menurut catatan, khusus untuk Sulsel telah maksimal membuka informasi publik melalui website yang mudah diakses oleh masyarakat. Kondisi ini semakin visioner dari tahun 2023 saat Sulsel berada di zona Menuju Informatif.

Baca Juga  Plh Kadiskominfo SP Sulsel Sultan Rakib Narasumber Webinar Literasi Digital Dirjen Aptika Kemenkomdigi

Menurut Vici, trend penurunan tahun lalu tidak hanya terjadi di Sulsel, tapi juga di badan publik lainnya. Di tahun lalu, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, harus diumumkan melalui website secara terbuka kepada publik.

Vici menambahkan, tahun-tahun sebelumnya badan publik masih dibolehkan menyajikan informasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui google drive, namun sejak tahun 2023 harus diumumkan di website masing-masing badan publik.

“Ketidak-siapan (mengumumkan informasi pengaadan barang dan jasa melalui website) dari badan publik ini menjadikan penurunan drastis,” jelas Vici.

Baca Juga  Presiden Prabowo Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Macron di KTT G20 Brasil

Ia melanjutkan, tahun ini Sulsel masuk di kategori yang kalau menurut penilaian kuesioner cukup baik, utamanya dalam hal mengumumkan informasi publik.

“Dengan mengikuti presentasi hari ini nilai yang dibutuhkan tinggal sedikit untuk berada di zona informatif,” sebutnya.

“Namun yang dikejar bukan informatif atau tidak, tapi menjadi tanggung jawab badan publik untuk membuka informasinya,” jelasnya.

Komisioner KI Pusat ini juga menyebutkan, Komisi Informasi Sulsel sudah sangat luar biasa dalam mendorong keterbukaan informasi publik, tetapi keterbukaan perlu komitmen kuat dari pimpinan tertinggi yakni Gubernur dan diteruskan oleh Bupati dan Wali Kota.

“Karena kalau PPIDnya bersemangat tapi pimpinannya tidak punya komitmen, maka tidak akan berjalan optimal,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *