Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek

Bupati lombok Barat ott kpk
Bupati Lombok Barat OTT KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Selain bupati, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang berasal dari unsur pemerintah daerah dan swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total 19 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Liang Mafia Tanah di Parepare, GAMAT RI  Bersumpah. Kenapa?

KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, Sita Dokumen dan Lima Koper Barang Bukti

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum acara, lembaga antirasuah memiliki waktu untuk menentukan status hukum para pihak setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan yang bersih. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

Baca Juga  Liang Mafia Tanah di Parepare, GAMAT RI  Bersumpah. Kenapa?

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara, termasuk penetapan tersangka dan konstruksi perkara secara lengkap, setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilaksanakan. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari KPK serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *