Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut dibuat menyusul pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Laporan polisi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam pelaporan tersebut, PWI menyerahkan sejumlah bukti awal berupa rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman kepada wartawan.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan setelah organisasi melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian. Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman diduga telah merendahkan profesi wartawan dan perlu diuji melalui mekanisme hukum.
PWI menilai pernyataan yang beredar luas di media sosial, di antaranya kalimat yang meminta wartawan berhenti menjadi wartawan apabila tidak memahami pasal hukum serta ucapan yang mempertanyakan kemampuan berpikir wartawan, telah melukai kehormatan profesi jurnalistik.
Dalam laporannya, PWI menggunakan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). PWI berharap penyidik dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Edison mengungkapkan pihaknya menerima permintaan maaf yang sebelumnya telah disampaikan Hotman Paris melalui akun media sosialnya. Namun, menurutnya, permohonan maaf tidak secara otomatis menghapus proses hukum yang telah berjalan.
“Permintaan maaf secara pribadi kami terima sebagai bentuk itikad baik. Namun, dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum. Nantinya, penilaian menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, PWI menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan mediasi apabila Hotman Paris menunjukkan itikad baik untuk berdialog secara langsung dengan organisasi maupun wartawan yang merasa dirugikan. Menurut PWI, tujuan pelaporan bukan semata-mata untuk menghukum seseorang, tetapi juga menjadi pembelajaran agar seluruh pihak lebih menghormati profesi jurnalistik dan menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Hotman Paris terkait laporan polisi tersebut. Sebelumnya, Hotman telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial atas pernyataannya yang menuai kritik dari kalangan insan pers.





